loading…
Warga melakukan Kegiatan Ke gerai sembako dan klinik Kesejajaran Koperasi Merah Putih Ke Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). FOTO/Yudistiro Pranoto
“Yang Berhubungan Didalam Didalam pembayaran Untuk KDMP, sesuai Didalam Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu Akansegera membayar Sesudah adanya tagihan Untuk Himbara,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti Untuk konferensi pers APBN KiTa, dikutip Ke Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: SK Terbit, 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Ditempatkan Pekan Di
Nufransa menjelaskan kewajiban tersebut berkaitan Didalam skema pembiayaan yang Memperoleh plafon kredit sindikasi Untuk bank Himbara sebesar Rp240 triliun. Tetapi, hingga Jumat, Kemenkeu belum Memperoleh dokumen tagihan Untuk perbankan Supaya pembayaran belum dapat diproses.
“Supaya Karenanya, sampai Pada ini, kita belum Memperoleh tagihan Untuk Himbara tersebut, Karena Itu belum bisa kita bayarkan, Tetapi anggarannya sudah kami siapkan,” ujar Nufransa.
Sesuai Syarat PMK Nomor 15 Tahun 2026, tagihan yang diajukan Himbara harus dilengkapi dokumen serah terima Untuk PT Agrinas Kelaparan Global Nusantara dan Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut juga wajib disertai Berita Kegiatan Serah Terima (BAST) yang telah Lewat proses reviu Didalam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah Daerah setempat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cicilan Perdana KDMP Tembus Rp37,7 Triliun, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara











