loading…
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tinggi Pada Pembelian Barang Di Luar Negeri sel dan panel surya Di Indonesia. FOTO/Reuters
Departemen Perdagangan AS menetapkan margin bea masuk antidumping sebesar 123,04% Untuk produsen India, 94,36% Untuk produsen Indonesia, dan 65,43% Untuk produsen Laos. Ke Di Itu, otoritas AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 126,09% Untuk produsen India, 73,2%-173,7% Untuk produsen Indonesia, serta 82,03%-153,67% Untuk produsen Laos. Aturan tersebut merupakan hasil akhir penyelidikan perdagangan Pada Pembelian Barang Di Luar Negeri produk panel surya Di ketiga Negeri.
Baca Juga: KTT BRICS Ke India, Indonesia Ajak Kurangi Ketergantungan Matauang Asing AS
Penyelidikan tersebut diajukan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy. Kelompok tersebut menilai keputusan Departemen Perdagangan AS menjadi langkah penting Untuk menegakkan aturan perdagangan dan memulihkan persaingan yang Dikatakan adil Untuk produsen serta pekerja industri surya domestik.
“Penetapan akhir Ke Jumat merupakan langkah penting Di penegakan undang-undang perdagangan kami dan Penyembuhan persaingan yang adil Untuk produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan,” kata pengacara utama Alliance, Regu Brightbill dikutip Di Reuters, Minggu (13/9/2026).
Peristiwa Pidana Hukum tersebut Lanjutnya Berencana memasuki tahap penentuan Dari Komisi Perdagangan Antar Negara AS (USITC). Komisi dijadwalkan menetapkan keputusan akhir Ke 14 Oktober mengenai apakah Pembelian Barang Di Luar Negeri Di ketiga Negeri tersebut telah menyebabkan atau mengancam menimbulkan kerugian material Pada produsen domestik AS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AS Gebuk Tarif Tinggi Panel Surya Asia, Indonesia Kena hingga 173%











