Aturan SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang Digugat Ke MK


Jakarta, CNN Indonesia

Aturan yang mengharuskan pemilik surat izin mengemudi (SIM) membuat dokumen Mutakhir ketika terlambat memperpanjang masa berlaku kini digugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat meminta MK Menyediakan masa tenggang setidaknya satu tahun Dari tanggal SIM kedaluwarsa agar dokumen tersebut masih dapat diperpanjang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan diajukan Jangkung Sido Sentosa Di Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ) Untuk sidang Di MK, Senin (14/9/2026).

Untuk petitumnya, Jangkung meminta SIM yang telah habis masa berlaku tetap dapat diperpanjang asal belum melewati masa tenggang satu tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berkata frasa ‘dapat diperpanjang’ Untuk Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Bangsa Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Bangsa Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan Di Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk Untuk pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun Dari tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’,” ujar Jangkung Untuk sidang daring, melansir detik, Rabu (16/9).

Menurut Jangkung masa tenggang satu tahun Dari SIM kedaluwarsa merupakan waktu yang ideal dan rasional. Masa tersebut dapat memberi kesempatan Untuk Kelompok yang belum sempat mengurus perpanjangan SIM.

“Jangka waktu ini Menyediakan ruang bernapas yang cukup Untuk pekerja harian, buruh, dan Kelompok berpenghasilan rendah Sebagai mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung Berusaha Mengatasi Pembatasan penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan Mutakhir Untuk nol,” tulis Jangkung Untuk perbaikan permohonannya.

Ia juga menilai masa tenggang diperlukan Sebagai mencegah kriminalisasi administratif. Menurut dia, tanpa masa tenggang, keterlambatan satu hari Setelahnya masa berlaku SIM berakhir langsung mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah.

Kepuasan tersebut, menurut Jangkung, membuat pengemudi yang terlambat memperpanjang SIM diposisikan sama Di orang yang tidak pernah Memiliki SIM.

“Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar Kegagalan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi Di hukuman Keuangan yang berat,” ujarnya.

Jangkung juga menilai masa tenggang satu tahun dapat Mengurangi beban biaya ganda Untuk Kelompok sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Ia mengusulkan agar keterlambatan perpanjangan SIM dapat dikenakan denda administratif yang lebih ringan dibandingkan kewajiban Sebagai membuat SIM Mutakhir.

“Di adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Bangsa tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan,” kata Jangkung.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Aturan SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang Digugat Ke MK

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้