2 Satpam Ajukan Praperadilan Di PN Jakarta Selatan

Kuasa hukum sekuriti PT SKB Arifuddin dan Rival Mainur. Foto/Istimewa

JAKARTA – Dua sekuriti atau satpam PT SKB Jumadi dan Indra mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya Dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan. Kedua satpam tersebut ditangkap dan ditahan Sebelum Kamis, 2 Mei 2024.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin mempertanyakan penangkapan kliennya tersebut Sebab tanpa disertai surat penangkapan. Dia menerangkan, kliennya adalah satpam Di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Mutakhir besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penetapan Dugaan Pelaku yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu Mutakhir diterbitkan surat,” ungkap Arifuddin usai sidang perdana Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Dia membeberkan, sertifikat HGU sempat dibatalkan Dari Surat Keputusan Pejabat Tingginegara Agraria, Tetapi dibatalkan Dari putusan Lembaga Proses Hukum Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta. Di ini Di proses kasasi Di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra Rival Mainur membeberkan alasan mengajukan praperadilan. Rival mengatakan, Di proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur Di Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHAP).

Pasalnya, penangkapan dilakukan Sebelumnya dikeluarkannya surat penangkapan. Dia melanjutkan, seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan Di hari penangkapan.

Tetapi yang terjadi Di lapangan justru surat itu dikeluarkan satu hari Sesudah penangkapan. “Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan Di kurang lebih satu hari saja,” imbuhnya.

Lebih Jelas dia mengatakan, berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan Sebab Di bawah satu tahun. Dia juga mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan Di kliennya.

Dia berpendapat bahwa penahanan penting dilakukan jika dikhawatirkan menghilangkan Barang Dagangan bukti atau melarikan diri. “Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya sekuriti? Menurut kami, ada kejanggalan Supaya melakukan upaya permohonan praperadilan,” ungkapnya.

Pihaknya siap melawan dugaan ketidakadilan itu. Rival bersama timnya bakal Memperkenalkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli Di persidangan ini. Adapun agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan Di pemohon.

Sidang hari ini juga mengatur agenda persidangan berikutnya berdasarkan kesepakatan Antara pemohon dan termohon. Majelis hakim Lalu memutuskan sidang berikutnya digelar Di Selasa, 11 Juni 2024 Di agenda mendengarkan jawaban Di termohon.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Satpam Ajukan Praperadilan Di PN Jakarta Selatan