Hakim Bisa Perintahkan Jokowi Hadiri Persidangan Peristiwa Pidana Ijazah

loading…

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ketika menjalani sidang perdana Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Aldhi Chandra

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim bisa memerintahkan Mantan Ri Joko Widodo (Jokowi) Berpartisipasi Di persidangan Peristiwa Pidana tudingan ijazah palsu. Menurut dia, Jokowi juga wajib hadir Di sidang Peristiwa Pidana yang menjerat Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma (Ahli Kebugaran Tifa) itu.

Sebab, kata Fickar, Jokowi sebagai pihak pelapor Di Peristiwa Pidana tersebut. “Perundang-Undangan Hakim bisa memerintahkan ya Untuk dibawa secara paksa,” ujar Fickar kepada SindoNews, Minggu (20/9/2026).

Dia pun menilai Jokowi tidak serius melaporkan Peristiwa Pidana tersebut. Sebab, hingga kini Jokowi tidak hadir Di persidangan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum: Jokowi Wajib Hadir Ke Sidang Ijazah, Kan Dia Pelapornya

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Bisa Perintahkan Jokowi Hadiri Persidangan Peristiwa Pidana Ijazah

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้