loading…
Unjuk Rasa tentang reforma agraria. Foto/Dok SindoNews
“Pasal 1 angka 4, Yang Terkait Bersama perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang Lanjutnya disebut Lembaga, beserta definisinya,” ucap Sturman Pada menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria Di Diskusi Panja Hingga Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (21/9/2026).
Lebih Jelas, ia menyebut Ke pasal 1 angka 7 Yang Terkait Bersama definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan Untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.
Baca Juga: Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Bersama Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat
“Pasal 1 angka 8, Yang Terkait Bersama perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria Di perorangan, kelompok Komunitas, dan/atau Komunitas hukum adat Bersama badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah Lokasi yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, Defender, Keselamatan, atau Kebiasaan Global,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA











