loading…
Bea Cukai berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri ilegal berupa beras, garam, dan Busana bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews
“Dapat kami laporkan Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden bahwa Di periode bulan Agustus sampai Di September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama Di konferensi pers Hingga Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar Hingga 4 Bandara
Di rangkaian operasi Hingga empat titik tersebut, aparat kepabeanan mengamankan 30 unit peti kemas bermuatan beras dan garam yang tidak sesuai Di dokumen pemberitahuan pabean. Hingga Di itu, petugas menyita Di 1.435 bal Busana yang terindikasi kuat merupakan Busana bekas Perdagangan Masuk Negeri.
Pemeriksaan fisik Dari petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration atau pemalsuan data manifes Produk yang menyimpang Di Situasi sebenarnya. “Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan Supaya tersamarkan seperti garam yang tidak Merasakan larangan Perdagangan Masuk Negeri atau pembatasan,” tutur Djaka.
Djaka merinci, Hingga Daerah Sumatra Utara pihaknya mencegat 430 bal Busana bekas Di nilai taksiran Rp3,4 miliar. Lalu Hingga Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Busana Bekas Senilai Rp27,3 Miliar











