loading…
Skuat Hukum Merah Putih melakukan permohonan perlindungan hukum kepada MA Yang Terkait Di putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 Ke Senin (2/11/2026). MA Berkata suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Foto: Danandaya
Atas laporan tersebut, Ketua Skuat Hukum Merah Putih C Suhadi meminta MA membentuk Skuat agar meninjau ulang putusan kasasi tersebut. “Bentuknya eksaminasi Sebab kalau kita mengusulkan Sebagai PK (peninjauan kembali) itu juga ruangnya sudah tidak ada. Dari Sebab Itu kita minta ada pengujian ulang yang dilakukan MA, Ke mana MA nanti membentuk majelis berkaitan Di isi putusan tersebut,” ujar Suhadi Di konferensi persnya Ke Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Baca juga: MA Batalkan Suket Belajar Gibran, PKB Kaji Opsi Gunakan Hak Angket
Dia mengaku Setelahnya mempelajari putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan. Hal yang disorot olehnya mengenai tanggal distribusi yang Dikatakan sangat singkat.
“Nah, ini yang kita sikapi Sebab ini kan clear berarti ya tanggal 30 Oktober 2026 didistribusikan dan tanggal 30 Oktober 2026 juga diputus, itu enggak ada Di sejarah Proses Hukum,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Skuat Hukum Merah Putih Lapor Hingga MA, Minta Peninjauan Ulang Putusan Suket Ijazah Gibran











