Buka-bukaan Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran Ke PTUN, Skuat Hukum Beberkan Fakta Belajar Ke Singapura

loading…

Skuat kuasa hukum penggugat suket penyetaraan Belajar Wakil Ri Gibran Rakabuming Raka Ke PTUN membeberkan alasan mendasar Ke balik pencabutan gugatan Ke PTUN Jakarta. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Skuat kuasa hukum penggugat suket penyetaraan Belajar Wakil Ri Gibran Rakabuming Raka Ke PTUN membeberkan alasan mendasar Ke balik pencabutan gugatan Ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) Jakarta.

Pengacara Pegiat Belajar sekaligus Praktisi Hukum Mercy Sihombing, Heriyanto mengatakan, fakta-fakta substansial Yang Berhubungan Didalam riwayat Belajar Gibran sebenarnya sudah terungkap secara terang benderang Untuk persidangan terbuka Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai pihak dan otoritas yang kompeten seperti Dirjen Yang Berhubungan Didalam, Skuat Pokja penyetaraan ijazah, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), telah Menyediakan keterangan resmi Ke MK.

Baca juga: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Subhan Sujud Syukur

“Ke Mahkamah Konstitusi itu sudah berlangsung sidang yang terbuka Sebagai publik. Semua otoritas berwenang sudah menjelaskan. Sedangkan yang dituntut Ke PTUN ini bukan orang-orang yang berwenang Sebagai menjelaskan itu,” ujar Heriyanto, Jumat (30/10/2026).

Dia menyoroti proses penyetaraan ijazah yang menurut keterangan Pokja Ke MK hanya didasarkan Ke tiga dokumen utama yakni Certificate of Attendance, Enrollment, dan transkrip nilai. Heriyanto menduga kuat terdapat ketidaksesuaian Untuk rekam jejak akademis tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buka-bukaan Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran Ke PTUN, Skuat Hukum Beberkan Fakta Belajar Ke Singapura

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้