Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Targetkan RUU Pencoblosan Suara Nasional Rampung Paling Lambat Maret 2027

loading…

Pemilihan Umum (Pencoblosan Suara Nasional). Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyusun jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (Pencoblosan Suara Nasional). Pembahasan RUU Pencoblosan Suara Nasional tersebut ditargetkan rampung secara keseluruhan paling lambat Ke akhir Maret 2027.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah membagi proses penyusunan RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat ini Ke Di dua tahapan utama.

Ke tahap pertama, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat fokus merampungkan dokumen dasar berupa draf naskah akademik dan draf RUU yang ditargetkan selesai Ke akhir tahun ini. “Bersama Sebab Itu yang target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai Ke akhir tahun ini atau Ke akhir Desember,” kata Doli Di ditemui Ke Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Doli Kurnia Sebut Panja RUU Pencoblosan Suara Nasional Gelar Diskusi Awal November 2026

Setelahnya draf tersebut rampung Ke tingkat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dokumen segera dibawa Ke Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI Untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Setelahnya Itu Diberikan kepada Ri Prabowo Subianto.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Targetkan RUU Pencoblosan Suara Nasional Rampung Paling Lambat Maret 2027

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้