loading…
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal (limit) penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta. Foto/Dok
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi menjelaskan, bahwa penentuan besaran limit tersebut mengacu Ke standar optimal perlindungan konsumen Ke sektor jasa keuangan. “Rule of thumb-nya, Pak, rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis itu ter-cover ya. Nah, itu yang menjadi apa kajian kami Ke Pada mengusulkan (limit) sampai Ke angka 500 juta,” ujar Suwandi Untuk keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Suwandi menegaskan, besaran limit berbanding lurus Didalam efektivitas perlindungan pemegang polis. Lebihterus kecil limit yang ditetapkan, maka Lebihterus sedikit jumlah pemegang polis yang terlindungi Didalam risiko kegagalan perusahaan asuransi.
Baca Juga: Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028, Ini Pertimbangannya
“Dari Sebab Itu memang ada batasan tertentu ya, berapa yang paling optimalnya. Dari Lantaran ini Didalam sisi pemegang polis minimal 90 persen-nya terlindungi,” tambahnya.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK), LPS menargetkan penyelenggaraan Langkah Penjaminan Polis Asuransi dapat resmi beroperasi Ke Juli 2027.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPS Kejar Langkah Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027, Usul Limit hingga Rp500 Juta











