Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka Ke BPN dan Wantimpres Untuk Dana Rp27,6 Miliar

loading…

Perjuangan keluarga ahli waris David Wahyuna Untuk Merasakan kepastian hukum atas tanah Ke Cilincing, Jakarta Utara, belum berakhir. Perjuangan tersebut kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris. Foto/Istimewa

JAKARTA – Perjuangan keluarga ahli waris David Wahyuna Untuk Merasakan kepastian hukum atas tanah Ke Cilincing, Jakarta Utara, belum berakhir. Berbagai lembaga Negeri telah mereka datangi Untuk mengadukan sengketa tanah dan mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang disebut diterima Yayasan Daya Besar.

Perjuangan tersebut kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, Untuk konferensi pers Ke Di Kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).

Didampingi Yayasan Peduli Pemberian Hukum (Yapbakum) Gardapatih, Nikodemus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum Menyediakan perhatian Pada persoalan yang menurut keluarganya belum terselesaikan.

Keluarga mengklaim Memperoleh hak waris atas tanah yang menjadi objek pembebasan Untuk proyek pengendalian Bencana Alam tersebut. Tetapi, mereka mempersoalkan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 Ke 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar, Sambil Itu ahli waris mengaku tidak Memperoleh dana ganti rugi tersebut.

Baca Juga: Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

“Saya minta kepada Bapak Ri Pak Prabowo, tolong bantu orang rakyat ini,” ujar Nikodemus.

Untuk keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian mengenai pihak yang berhak Memperoleh dana ganti rugi. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen pertanahan dan administrasi pencairan diperiksa secara menyeluruh.

Berdasarkan dokumen Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan Didalam Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Untuk penyerahan dana tersebut. Mereka meminta aparat berwenang menelusuri proses pencairan, termasuk dokumen yang menjadi dasar penetapan penerima dan prosedur administrasi yang dijalankan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka Ke BPN dan Wantimpres Untuk Dana Rp27,6 Miliar

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้