Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

loading…

Keluarga ahli waris David Wahyuna mengaku pernah bertemu Jusuf Hamka Sebagai Menyoroti sengketa dana konsinyasi Ke Cilincing, Jakut. Pernyataan itu disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris Ke Cilincing, Rabu (14/10/2026). Foto: Ist

JAKARTA – Keluarga ahli waris David Wahyuna mengaku pernah bertemu langsung Didalam Jusuf Hamka Sebagai Menyoroti sengketa dana konsinyasi Ke Cilincing, Jakarta Utara. Akan Tetapi, keluarga menilai persoalan tersebut belum menemui penyelesaian, termasuk pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang dipersoalkan ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, Di konferensi pers Ke Di kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu turut didampingi Yayasan Peduli Pemberian Hukum (Yapbakum) Gardapatih.

Baca juga: MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menyediakan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Nikodemus menyebut, Jusuf Hamka Sebelumnya pernah bertemu Didalam keluarga Sebagai membicarakan penyelesaian sengketa tanah secara kekeluargaan. Akan Tetapi, menurut pihak ahli waris, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Keluarga mengklaim Memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan Sebagai proyek pengendalian Bencana Alam Polder Cilincing. Mereka mempertanyakan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 kepada Yayasan Daya Besar Ke 6 Oktober 2021, sedangkan keluarga mengaku tidak Memperoleh dana ganti rugi tersebut.

Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Ri Prabowo Subianto Menyediakan perhatian Di Peristiwa Pidana yang dihadapi keluarganya. “Saya minta kepada Bapak Ri Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.

Berdasarkan dokumen Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan Didalam Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan Di pencairan dana tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen Yang Terkait Didalam, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak Memperoleh ganti rugi.

Pembina Yapbakum Gardapatih Denny Maulana turut menyoroti proses administrasi pencairan dana konsinyasi. Dia menilai terdapat dokumen yang perlu diperiksa Lebih Jelas, termasuk administrasi pengambilan uang yang menurut pihaknya menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi. “Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.

Pihak ahli waris meminta pemeriksaan Di seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan, termasuk penetapan Lembaga Proses Hukum, berita Peristiwa pengambilan uang, kuitansi penyerahan, serta berkas yang digunakan Di proses administrasi.

Persoalkan Dokumen Tanah dan Sertifikat

Selain pencairan dana, keluarga mempersoalkan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Klaim tersebut mengacu Ke dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan Didalam Tjoa Tan Bie, serta Girik C Nomor 21 dan Literatur Tanah Nomor 33.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้