loading…
Dirjen KPM Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengajak Kelompok cermat memeriksa setiap foto maupun video yang beredar Di media sosial agar tidak menimbulkan persepsi keliru serta memperkeruh situasi Di ruang digital. Foto/Dok.SindoNews
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi (Dirjen KPM), Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa penggunaan konten lama tanpa Memberi konteks waktu yang benar Berpeluang menyesatkan Kelompok, memicu kesalahpahaman, serta memperkeruh situasi Di ruang digital.
Baca juga: Komdigi: Pers sebagai Benteng Defender Melawan Hoaks dan Disinformasi
“Kelompok perlu makin kritis Pada setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai apalagi menyebarkan foto atau video Protes Sebelumnya memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya. Konten lama yang dipublikasikan kembali tanpa penjelasan yang benar dapat membentuk persepsi yang keliru,” ujar Dirjen KPM Di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Ia menghormati kebebasan Kelompok Di memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Dari peraturan perundang-undangan. Akan Tetapi, kebebasan tersebut perlu diiringi Didalam tanggung jawab Untuk memastikan informasi yang disebarluaskan akurat dan tidak menyesatkan.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memicu kepanikan, memperbesar polarisasi, dan mengganggu ketertiban Kelompok. Maka Itu, Kelompok diharapkan melakukan verifikasi sederhana Sebelumnya membagikan suatu konten, Di lain Didalam memperhatikan tanggal unggahan, mencermati sumber informasi, serta membandingkannya Didalam pemberitaan Di media yang kredibel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cermati Informasi Di Ruang Digital, Jangan Terkecoh Konten Lama yang Beredar Kembali











