Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana Untuk Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra

JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo Memperkenalkan ahli pidana Untuk sidang praperadilan ketiga Yang Berhubungan Bersama permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang Sebelumnya Itu dinyatakan tidak sah Bersama hakim praperadilan. Peristiwa Pidana Hukum tersebut berkaitan Bersama dugaan fitnah ijazah Mantan Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokow).

Adapun sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Roy mengatakan agenda persidangan kali ini difokuskan Ke penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Dia mengungkapkan, pihaknya memilih hanya Memperkenalkan ahli Sebab keterbatasan waktu persidangan.

“Karena Itu hari ini adalah acaranya Sebagai Menyediakan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan Sebagai dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini Sebab waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita Akansegera sampaikan adalah keterangan Untuk ahli,” kata Roy.

Baca juga: Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana Untuk Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้