Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Wacana revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Pasalnya, regulasi Dikatakan harus mengikuti perkembangan zaman.

“Undang-Undang itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau Di ini mayoritas Legislatif dikuasai Didalam KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,” ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).

Ujang melihat nantinya yang Berencana menguasai Legislatif adalah Kerja Sama Politik Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Ri-Wakil Ri terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Jika ditambah PKB dan Nasdem, Kerja Sama Politik Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total Sofa keenam partai ini yakni 417 Didalam 580 Sofa Lembaga Legis Latif 2024-2029.

“Didalam rincian Golkar 102 Sofa, Gerindra 86 Sofa, Demokrat 44 Sofa, PAN 48 Sofa, PKB 68 Sofa, Nasdem 69 Sofa atau setara 64,32 Sofa Legislatif,” jelasnya.

Dia melanjutkan bila nantinya Undang-Undang MD3 direvisi yang Berencana diubah ialah Yang Berhubungan Didalam Pasal 427D ayat (1) huruf b Undang-Undang MD3. Pasal tersebut Mengungkapkan Ketua Lembaga Legis Latif adalah anggota Lembaga Legis Latif Didalam Lembaga Perwakilan Rakyat yang memperoleh Sofa terbanyak pertama Ke Lembaga Legis Latif.

“Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mbak Puan Berencana kehilangan Sofa Ketua Lembaga Legis Latif-nya. Lantaran salah satu Skor yang Mungkin Saja direvisi adalah Yang Berhubungan Didalam Didalam posisi Ketua Lembaga Legis Latif. Yang tadinya, jatahnya partai Mendominasi dan jumlah Sofa terbesar Ke Lembaga Legis Latif, bisa Didalam Sebab Itu nanti diubah Didalam cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang Berencana Berhasil, Lantaran mayoritas Ke Legislatif,” paparnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman