loading…
Lembaga Proses Hukum Militer II-08 Jakarta Memutuskan Hukuman 1,5-3 tahun penjara Pada empat prajurit TNI Bersama BAIS terdakwa penyiraman air keras Pada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/Jonathan Simanjuntak
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kepala Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Di amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kepala Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: 4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Hingga Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Majelis hakim Berkata para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur Di Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut didakwakan secara lebih subsider Bersama oditur militer.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat









