loading…
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Pada Memperkenalkan penahanan tiga Individu Terduga Perkara Hukum Hukum dugaan suap pengurusan dana hibah Sebagai Kelompok Komunitas (Pokmas) Bersama APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Foto/Nur Khabibi
Tiga Individu Terduga yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Bangkalan.
“Ke hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan Di 3 Individu Terduga pihak pemberi Bersama klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Tiga orang ini merupakan Pada Bersama 21 Individu Terduga Di Perkara Hukum ini. Jumlah tersebut Lalu dibagi menjadi tiga klaster. Ketiga Individu Terduga ini tergabung Di klaster kedua Bersama dua penerima dan 10 pemberi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum Dana Hibah Pokmas
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bertahan 3 Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur











