MK Perintahkan Lembaga Negara Gelar PSU Ke Dapil Gorontalo VI

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Lembaga Negara Sebagai Melakukan pemungutan suara ulang Ke Dapil Gorontalo VI. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Di sengketa pileg Ke Dapil Gorontalo VI. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Sebagai Melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di permohonannya, PKS menyoalkan Lembaga Negara Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, Kendati beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

Maka Di itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU Lantaran adanya empat Organisasi Politik yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Mengabulkan permohorian Pemohon Sebagai sebagian. Mengungkapkan hasil perolehan suara Organisasi Politik dan Kandidat anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo, Ke ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).

Berikutnya, Mahkamah juga meminta kepada Lembaga Negara Gorontalo Sebagai melakukan PSU, Sebelum 45 hari putusan dibacakan. “Dilanjutkan Bersama penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut Di waktu paling lama 45 hari Sebelum pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar Lembaga Negara mematuhi putusan Lembaga Proses Hukum, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan Bersama “politik hukum” Ke kesetaraan dan keadilan gender Bersama memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

“Bagaimanapun merujuk semua Syarat perundang-undangan sebagaimana diuraikan Ke Paragraf [3.12] Ke atas, frasa “sekurang-kurangnya 30%”, “paling sedikit 30%”, dan “paling rendah 30% Menunjukkan atau mengarah Ke 1 (satu) hal, yaitu Kandidat anggota legislatif perempuan tidak boleh Ke bawah angka 30%,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Lembaga Negara Gelar PSU Ke Dapil Gorontalo VI