loading…
Wasekjen PBNU KH Ma’shum Faqih menegaskan Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan seksual Di sejumlah pesantren tidak bisa dijadikan dasar Sebagai menilai seluruh pesantren Di Indonesia. Foto/Ist
Tetapi, publik juga perlu bersikap adil Di tidak menggeneralisasi ribuan pesantren yang Di ini berkontribusi besar Di Belajar dan pembinaan akhlak Komunitas.
Baca juga: Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi Yang Terkait Di Perkara Hukum Hukum Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
“Segelintir Perkara Hukum Hukum tidak mewakili wajah pesantren Indonesia. Jika ada Pelanggar, pelakunya harus dihukum. Tetapi pesantren sebagai lembaga Belajar tidak boleh ikut diberi stigma,” kata Gus Ma’shum kepada wartawan Di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban itu mengatakan pesantren Sebelum lama menjadi tempat Belajar karakter, penguatan moral, dan pembentukan generasi bangsa. Ia menegaskan bahwa Tindak Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi Di berbagai lingkungan.
Supaya yang perlu diperkuat adalah sistem Pra-Penanganan, perlindungan korban, dan penegakan hukum Pada pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Segelintir Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren











