Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Di Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh

loading…

Febrie Adriansyah (kiri) Di konferensi pers Di Kejaksaan Agung Ke Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengalihan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah Di Polri Di Kejaksaan Agung mengacaukan hukum Kegiatan pidana. Menurut Mahfud, banyak yang terkecoh Bersama apa yang dilakukan penegak hukum Di Febri.

“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan Dugaan Pelaku mantan Jampidsus Febri Adriansyah Di Polri Di kejaksaan,” ujar Mahfud, dikutip Di YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).

Menurut Mahfud, ada yang Berkata langkah penegak hukum Di Febrie tersebut suatu kemajuan, Lantaran mempersingkat waktu agar proses Di Proses Hukum berjalan efisien. “Sesudah penyidikan selesai dan Dugaan Pelaku ditetapkan, maka Lanjutnya Peristiwa Pidana dilimpahkan Di kejaksaan Untuk Merasakan P21 dan Lanjutnya dibuat dakwaan Dari kejaksaan Untuk diajukan Di Lembaga Proses Hukum. Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” kata Mahfud.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah Di Luar Negeri

Mahfud melanjutkan, Di berita yang dia tangkap dan dengar Di pihak Kejaksaan Agung Ke Sabtu, 11 Juli 2026 Disekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan Peristiwa Pidana Di kepolisian Di kejaksaan. “Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa Dari penyidik Polri dan sudah P21. Supaya Di itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan Di Polri Di kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa Dugaan Pelaku sudah diperiksa Dari penyidik Polri. “Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan Di arti Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan Di Polri Di kejaksaan. Sebab, Dugaan Pelaku ternyata belum pernah diperiksa Dari polisi,” katanya.

Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan ini tidak ada Di Di Hukum Kegiatan Pidana serta belum pernah terjadi Sebelumnya Itu. Menurutnya, tidak ada pengalihan Di penyidik Polri Di kejaksaan atau Sebagai Gantinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Di Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้