loading…
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira Polri Sebagai menduduki jabatan strategis Di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Kortastipidkor). Foto/istimewa
Mutasi para perwira tinggi tersebut tertuang Untuk Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani Dari As SDM Polri Irjen Pol Anwar Di 7 Mei 2026.
Berdasarkan laman resmi tipidkorpolri.info dijelaskan Kortastipidkor diresmikan Dari Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 17 Oktober 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap 108 Perwira yang Dimutasi Kapolri Mei 2026, Ada AKBP hingga Komjen Pol
Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Kepala Negeri menandatangani beleid Terbaru tersebut Di 15 Oktober 2024.
Tugas yang diemban Korps ini Untuk pasal 20A bahwa “Kortastipidkor sebagaimana dimaksud Di ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri Untuk membina dan Mengadakan Pra-Penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Untuk rangka pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan dan tindak pidana pencucian uang Didalam tindak pidana Kejahatan Keuangan serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset Didalam tindak pidana Kejahatan Keuangan” demikian bunyi pasal 20A ayat (2).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Tunjuk Kombes hingga Irjen Pol Duduki Jabatan Strategis Di Kortastipidkor











