Bambang Tri Ajukan PK Peristiwa Pidana Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Terbaru

loading…

Terpidana Peristiwa Pidana ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Pemimpin Negara Jokowi, Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya Ke MA. PK diajukan Dari kuasa hukumnya, Pardiman, Melewati PN Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025). Foto/Ary W

SOLO – Terpidana Peristiwa Pidana ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Pemimpin Negara Joko Widodo ( Jokowi ), Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya Ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan Dari kuasa hukumnya, Pardiman, Melewati Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025).

“Hari ini sudah didaftarkan dan telah diterima permohonan PK Sesudah diperiksa dokumen-dokumennya,” kata Pardiman SH Ke PN Solo, Selasa (24/6/2025).

Dia mengatakan, ada novum Terbaru yang menjadi landasan Sebagai mengalukan PK. Hanya saja, Pardiman enggan membeberkan novum Terbaru tersebut. Novum Akansegera disampaikan ketika agenda pemeriksaan sidang.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Diduga Yang Terkait Bersama Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Dia mengemukakan, Di Bambang Tri dan Jokowi secara pribadi sebenarnya tidak ada gesekan. Itu dapat dilihat Ke antaranya Sebab Jokowi juga tidak melaporkan Bambang Tri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bambang Tri Ajukan PK Peristiwa Pidana Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Terbaru