Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan yang diajukan Dharma Pongrekun. Di gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan Bersama penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas Undang-Undang Keadaan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas Undang-Undang Keadaan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis











