loading…
Kepala Negara Prabowo Subianto Berencana turun tangan mengatasi polemik empat pulau Di Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, Kepala Negara Prabowo telah memutuskan Sebagai menanggulangi sepenuhnya polemik yang memanas Di kedua provinsi tersebut. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Hasil komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat RI Bersama Kepala Negara RI bahwa Kepala Negara Memutuskan alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika Di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco Di keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumatera Utara-Aceh, Pemprov Sumatera Utara: Masuk Daerah Kita
Kata Dasco, Kepala Negara Prabowo menargetkan penyelesaian Permasalahan ini Di waktu Didekat. Pengumuman resmi Yang Berhubungan Bersama keputusan Istana Berencana disampaikan pekan Di. “Di pekan Di Berencana diambil keputusan Dari Kepala Negara tentang hal itu.”
Kronologi Empat Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara
Sebelumnya, Kementerian Di Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau Di Provinsi Aceh yang kini masuk Di Daerah administratif Sumatera Utara (Sumatera Utara). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Bersama data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif, empat Pulau tersebut telah ditegaskan masuk Daerah Sumatera Utara Lewat keputusan Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kemendagri pun mengungkapkan bahwa keempat Pulau yang Sebelumnya ada Di Daerah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa Daerah Dari tahun 2008.
Berikut kronologi sengketa empat Pulau Di Aceh dan Sumatera Utara menurut Kemendagri:
Tahun 2008
Regu Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau Di Daerah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Juga dilakukan verifikasi Di 260 pulau Di Daerah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara