loading…
Pembantu Ri Perpindahan Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sebelumnya Itu, Agus merupakan Wakapolri. Foto/Dok SindoNews
Diketahui, berdasarkan Keputusan Ri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negeri Republik Indonesia disebutkan bahwa Unsur Pimpinan Mabes Polri terdiri Di Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Ke Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Wakapolri adalah pembantu utama Kapolri yang berada Ke bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Berikutnya, Ke ayat (2) disebutkan bahwa Wakapolri bertugas:
a. Membantu Kapolri Untuk melaksanakan tugasnya Di mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri;
b. Memimpin Polri sesuai Di tugasnya Untuk hal Kapolri berhalangan;
c. Melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Wakapolri dijabat Di Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
2 Wakapolri Pernah Menjadi Kabareskrim
Untuk Keputusan Ri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negeri Republik Indonesia disebutkan bahwa Badan Reserse Kriminal, disingkat Bareskrim , adalah unsur pelaksana utama pusat bidang reserse kriminal yang berada Ke bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Bareskrim bertugas membina dan Mengadakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, Untuk rangka penegakan hukum. Bareskrim dipimpin Di Kepala Bareskrim, disingkat Kabareskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Berikut ini SindoNews tampilkan dua Wakapolri yang pernah menjabat Kabareskrim:
1. Agus Andrianto
Agus Andrianto lahir Ke Blora, Jawa Di Ke 16 Februari 1967. Dia menjabat Wakapolri Dari 24 Juni 2023 – 21 Oktober 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Wakapolri Pernah Jabat Kabareskrim, Nomor 1 Kini Menjadi Pembantu Ri