loading…
Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Berencana Melakukan sidang pembacaan Permintaan Pada tiga hakim pemberi Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur Di hari ini, Selasa (15/4/2025). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi
Hal itu sebagaimana disampaikan ketua majelis hakim Teguh Santoso Untuk sidang Sebelumnya yang berlangsung Di Selasa (8/4/2025). “Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal Permintaan Untuk penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” kata Hakim Santoso Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Diketahui, tiga hakim pemberi Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa Memperoleh suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Di membacakan surat dakwaan Pada Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan Ke Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). “Yang Memperoleh hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata Jaksa Ke ruang sidang.
Untuk surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan Didalam Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Lanjutnya, dua orang tersebut kembali Menyediakan uang tunai Untuk Kurs Matauang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
“Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu,” ungkap Jaksa.
“Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan Didalam terdakwa Erintuah Damanik,” sambungnya.
Lanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan Sebagai Hukuman bebas Pada Ronald Tannur.
“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan Didalam Lisa Rachmat adalah Sebagai Memutuskan putusan bebas (vrijspraak) Pada Gregorius Ronald Tannur Untuk seluruh dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemberi Hukuman Bebas Ronald Tannur Hadapi Permintaan Hari Ini