MRP Papua Pegunungan Berharap Ri Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih

loading…

Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi berharap Ri Prabowo Subianto segera melantik John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur-wagub Ke April 2025. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTAMajelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan berharap Ri Prabowo Subianto segera melantik pasangan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan Ke April 2025. Hal ini disampaikan Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi Ke Jakarta, Senin (14/4/2025).

Ia menekankan Kelompok Papua Pegunungan telah lama menantikan kepemimpinan definitif Ke provinsi hasil pemekaran tersebut. “Kami berharap Ri Prabowo Subianto segera melantik Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan wakilnya Ones Pahabol Ke bulan April ini,” katanya.

Sebelumnya Itu, Lembaga Negara Papua Pegunungan telah menetapkan Menang pasangan John Tabo-Ones Pahabol melawan pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol Untuk Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 . Akan Tetapi Menang tersebut ditolak Befa Yigibalom-Natan Pahabol dan mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Rakyat diajukan pasangan nomor urut 2, MK menolak permohonan pemohon Untuk sidang putusan Ke Senin 24 Februari 2025. Menindaklanjuti keputusan MK, Ke Rabu 26 Februari 2025, Komisi Lembaga Negara Papua Pegunungan Sesudah Itu menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030.

Setelahnya, Lembaga Negara secara resmi menyerahkan hasil pleno penetapan pasangan Kandidat terpilih John Tabo dan Ones Pahabol kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan. Ke Kamis, 27 Februari 2025, DPRP Pegunungan Mengadakan Diskusi paripurna dan mengesahkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih yang turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando.

Hasil pengesahan tersebut Sesudah Itu diteruskan DPRP Pegunungan Hingga Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) Untuk diproses Bersama Detail. Sesudah Itu disampaikan kepada Ri Prabowo Subianto, guna menetapkan jadwal pelantikan resmi.

“Bersama putusan MK tersebut, tidak ada lagi dasar hukum Untuk menunda pelantikan. Berdasarkan aturan, pelantikan seharusnya dilakukan maksimal 20 hari kerja Sesudah keputusan MK,” tegasnya.

Akan Tetapi, hingga pertengahan April ini, pelantikan belum juga dilakukan. Agus pun mempertanyakan apa yang menjadi kendala Ke Kemendagri. “Kami datang Hingga Jakarta Untuk mencari tahu apa yang menjadi masalahan. Sebab sesuai prosedur, Mendagri seharusnya sudah mengajukan usulan pelantikan kepada Ri Untuk jangka waktu tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tuturnya.

Agus juga menyampaikan Kelompok Untuk delapan kabupaten/kota Ke Papua Pegunungan sangat berharap kehadiran pemimpin definitive. Tujuannya agar pemerintahan bisa berjalan maksimal dan mendukung penuh Inisiatif prioritas nasional.

“Seluruh rakyat Papua Pegunungan sangat menantikan kepemimpinan John Tabo dan Ones Pahabol Untuk menjalankan Inisiatif Asta Cita yang dicanangkan Ri Prabowo dan Wapres Gibran,” tegasnya.

Selain Papua Pegunungan, hingga kini masih terdapat satu provinsi lain, yaitu Bangka Belitung, yang kepala Lokasi terpilihnya belum dilantik. Yang Berhubungan Bersama Bersama belum dilantiknya Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan ketika dikonfirmasi belum Menyediakan keterangan.

Sebelumnya Itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan terdapat dua gubernur yang Berencana dilantik Ri Prabowo Untuk waktu Didekat ini. Kedua kepala Lokasi tersebut yakni Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani.

Hal itu disampaikan Tito Untuk Diskusi kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ke gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) lalu. “Sesuai Bersama aturan bahwa Sebelum diterima pemerintah diberi waktu 20 hari Untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan, baik keppres Untuk gubernur atau SK Mendagri Untuk bupati-wali kota,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MRP Papua Pegunungan Berharap Ri Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih