Pemecatan Karyawan Massal dan Perlindungan Pekerja

loading…

Penciptaan lapangan kerja Dibagian asta cita Ri Prabowo Subianto dinanti realisasinya. Di Ditengah optimisme tersebut, terdapat tantangan berat berupa Pemecatan Karyawan massal. Foto/Ist

Muhammad Irvan Mahmud Asi

Sekjen DPP Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO)
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA)

Ri Prabowo Subianto berjanji Akansegera membuka 8 juta lapangan kerja Untuk lima tahun ini. Penciptaan 8 juta Akansegera ditempuh Didalam strategi Penanaman Modal Untuk Negeri dan hilirisasi Didalam total proyek 30, baik sektor hilir maupun hulu Di antaranya minerba, Agrikultur, dan perikanan.

Penciptaan lapangan kerja dimaksud adalah Dibagian asta cita Ri Prabowo Subianto, kini Komunitas menantikan realisasinya. Di Ditengah optimisme tersebut, terdapat tantangan berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (Pemecatan Karyawan) massal.

Pemecatan Karyawan yang terjadi diawal tahun 2025, sebenarnya sudah dimulai tahun 2022.Di antaranya industri tekstil, garmen, maupun alas kaki, Agrikultur, perdagangan besar dan kecil, pertambangan, jasa dan Justru start up melakukan Pemecatan Karyawan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan per Desember 2024, terdapat 77.965 pekerja terkena Pemecatan Karyawan, naik 20,2 persen dibandingkan 2023 sebesar 64.855 pekerja. Justru data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tahun 2025 ada 45.000 buruh Di Pemecatan Karyawan (akumlasi 38 perusahaan).

Dua perusahaan yang jumlah Pemecatan Karyawan-nya terbesar yaitu PT Sritex 10.665 kariawan, dan PT Karya Mitra Budi Sentosa 10.000 kariawan.

Kejadian ini menambah jumlah pengangguran Di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menunjukan 7,19 juta (4,91 persen) Komunitas kita menganggur. Sudah dipastikan data 2025 yang Akansegera dirilis nanti, pengangguran bertambah.

Data World Economic Outlook per April 2024, pengangguran Di Indonesia adalah yang tertinggi Di Asosiasinegara-Negaraasiatenggara sebesar 5,2 persen, Sambil Itu Filipina (5,1), Brunei Darussalam (4,9), Malaysia (3,5), Vietnam (2,1), Singapura (1,9), dan Thailand (1,1).

Akumulasi Masalah

Dihulu, regulasi yang ada menciptakan celah Agar terjadi ketidakpastian, lemahnya pengawasan pemerintah, dan penegakan Pembatasan yang lemah Agar terjadi ketidakpatuhan.

Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Produk Impor yang menghapus persyaratan persetujuan teknis Untuk produk Produk Impor Barang Dagangan Dari Sebab Itu, membuat pasar domestik dibanjiri tekstil Produk Impor Didalam China. Belum lagi yang illegal dan penyelundupan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemecatan Karyawan Massal dan Perlindungan Pekerja