—
Polri Akansegera menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Keadaan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Keadaan atau JKN yang masih aktif.
Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Di 7 Daerah kepolisian Lokasi, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat tersebut diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional, yang bertujuan Bagi Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Pada ini, Di 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Sejalan Bersama Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan, David Bangun Mengungkapkan dukungannya Di Syarat tersebut.
“Implementasi Bersama Perpol Nomor 2 ini Akansegera diujicobakan Di tujuh Lokasi. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Supaya bisa segera Diterapkan Di seluruh Indonesia,” ucap David.
David juga menegaskan warga yang belum Memperoleh BPJS Keadaan Pada pendaftaran SIM Pada tahap uji coba Akansegera diminta Bagi mengaktifkan BPJS Keadaan Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN.
“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Keadaan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Bagi melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Keadaan Di sana,” ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Wajib BPJS Keadaan Mutakhir Tahap Uji Coba, Berikut Wilayahnya