6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Membeberkan Terbaru 13.493 Bersama total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Membeberkan Terbaru 13.493 Bersama total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) . Karenanya, ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya Ke KPK per 15 Juli 2024.

“Sampai Bersama tanggal 15 Juli 2024, Bersama data yang diberikan Dari Lembaga Negara ada Di 13.493 Kandidat sudah lapor Bersama total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Bersama Lembaga Negara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Pada dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

KPK Merangsang para Kandidat legislatif terpilih Untuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Untuk melaporkan harta kekayaannya Ke lembaga antirasuah.

“Agar tidak Berpotensi Untuk melanggar Peraturan Lembaga Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Sofa, dan Penetapan Kandidat Terpilih Di Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi, dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Di penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Ke mana, pelantikan Untuk para caleg terpilih Akansegera berlangsung Ke 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpotensi Untuk namanya dicoret.

“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, caleg terpilih Ke Pemungutan Suara Nasional 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Ke Pasal 52 Peraturan Lembaga Negara Nomor 6 Tahun 2024.

“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Di Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa,” kata Komisioner Lembaga Negara, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Memberi tanda terima Ke Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota. Di aturan yang sama, Lembaga Negara Memberi tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.

Agar, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Bersama Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Di hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi, dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Di penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan