Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga

Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Di sejumlah Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Di sejumlah Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Pemkot Semarang. Untuk Kontek Sini, KPK telah menetapkan Individu Terduga.

“Proses penyidikan Di ini Untuk berjalan, Untuk nama dan inisial Individu Terduga masih belum disampaikan Di ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).

Untuk Kontek Sini, KPK juga telah mencegah empat orang Untuk tidak bepergian Di luar negeri Di enam bulan Di Di.

“KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” tutur Tessa.

Adapun Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan atas pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Di Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Pajak Lainnya dan retribusi Area Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Di Di Yang Sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Di Pemkot Semarang tersebut diusut Di satu surat perintah penyidikan. Para Individu Terduga Di Peristiwa Pidana tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Karena Itu tiga klasternya. Lantaran pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Di pengadaan,” papar dia.

“Karena Itu ini tetap nanti satu sprindik Di tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga