Restrukturisasi Hingga Luar Lembaga Proses Hukum Bisa Dari Sebab Itu Pilihan Terbaik

Seminar bertajuk Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges, yang diselenggarakan AKPI Hingga Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Ist

JAKARTA – Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar Mengungkapkan restrukturisasi tidak melulu dilakukan Hingga Di Lembaga Proses Hukum tetapi juga Hingga luar Lembaga Proses Hukum. Justru, Di banyak praktik ini Dari Sebab Itu pilihan Lantaran banyak keuntungannya Antara lain lebih privat, hemat biaya, dan efisien waktu.

“Dan Di beberapa kesempatan bisa menjadi jalan keluar terbaik. Bisa Lantaran ada fleksibilitas Hingga dalamnya, ada cost yang lebih efisien, waktu yang cepat Supaya bisa Dari Sebab Itu pilihan,” ujar Nien Hingga sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan AKPI Hingga Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Seminar ini bertajuk ‘Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges,’ Bersama Menampilkan pembicara yaitu William E Daniel, salah seorang pendiri AKPI yang Pada ini menjabat Dewan Standar Profesi AKPI dan Pendiri sekaligus Kepala Negara Kargman Asociates, sebuah lembaga International Restructuring Advisors Hingga New York, Amerika Serikat, Steven T Kargman.

Menurut Nien, Di praktiknya Hingga Indonesia memang belum ada regulasi yang mengatur secara formal Supaya ada keengganan Untuk para pelaku usaha Sebagai mengeksplore restrukturisasi ini lebih jauh. Dia meyakini jika sudah ada Syarat formalnya Berencana Dari Sebab Itu pilihan banyak pelaku usaha Hingga Indonesia.

“Saya yakin kalau diformalkan Bisa Jadi Berencana banyak yang mencoba. Lantaran solusinya tidak mesti Hingga Di Lembaga Proses Hukum tapi Hingga luar Lembaga Proses Hukum juga. Bagaimana pun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Kalau bicara butuh tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban Hingga dalamnya,” ungkapnya.

Di kerangka itu Sebagai konteks Indonesia jika Berencana diformalkan perlu kajian Bersama Detail. “Artinya stakeholder diajak bicara. Industrinya bagaimana, profesinya, pemerintah bagaimana semua diajak bicara. Kita tidak bisa mencomot begitu saja aturan Di yurisdiksi lain mentah-mentah Hingga Negeri kita. Bagaimana pun hukumnya berbeda dan juga keadaan ekonominya berbeda dan concernya berbeda. Itu hanya Dari Sebab Itu benchmark saja tetap disesuaikan Bersama Situasi internal kita sendiri,” papar Nien.

Steven T Kargman menjelaskan restrukturisasi Hingga luar Lembaga Proses Hukum merupakan praktik yang lumrah dan banyak dilakukan serta Memberi banyak keuntungan baik Di sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda Bersama Hingga Di Lembaga Proses Hukum yang sifatnya publik.

“Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi artinya melibatkan banyak Negeri. Dari Sebab Itu memang tak semua Peristiwa Pidana cocok Bersama model ini,” ujar Steven.

Restrukturisasi Hingga luar Lembaga Proses Hukum dapat berhasil jika ada iktikad baik Di para pihak baik kreditur maupun debitur dan itu bisa tercapai jika ada hubungan bilateral Antara keduanya.

Ketua Divisi Internasional AKPI Dimas Dwi Rangga Indartono sekaligus moderator mengatakan Di praktiknya banyak pendekatan Di melakukan restrukturisasi baik formal maupun informal yang tentu saja berbeda Hingga tiap-tiap Negeri.

“Nah, kita Menampilkan Steven Hingga sini agar kita ingin dapat perbandingan bagaimana restrukturisasi Hingga Amerika Serikat, apakah ada kesamaan atau perbedaan. Itu bisa Dari Sebab Itu benchmark buat kita Hingga Indonesia yang tentu tidak bisa kita ikuti begitu saja Lantaran kita juga punya aturan main sendiri Lantaran aturan hukum, Situasi ekonomi juga yang berbeda,” ungkap Dimas.

Berdasarkan penjelasan Steven, Pengalaman Hidup Hingga Amerika restrukturisasi Hingga luar Lembaga Proses Hukum bisa dilakukan Antara debitur dan kreditur jika sudah ada penjajakan Sebagai proses Keamanan Dunia atas restrukturisasi utang dan Lanjutnya tinggal dibawa Hingga Lembaga Proses Hukum Sebagai diformalkan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Restrukturisasi Hingga Luar Lembaga Proses Hukum Bisa Dari Sebab Itu Pilihan Terbaik