Tak Semua Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Disita Kejagung


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) Berkata tak Berencana menyita seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana yang nilai proyeknya telah digelembungkan hingga tembus Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu Sebab Produk-Produk hasil pengadaan sudah tersebar Hingga berbagai Daerah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Enggak [disita]. Karena Itu gini, kalau Produk itu sudah sampai Hingga Daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak Berencana kita lakukan penyitaan ya. Sebab penyitaan itu adalah Untuk digunakan Bisa Jadi sebagai sampel, hanya sampel saja,” ujar Syarief, Kamis (4/6).

“Karena Itu tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan Hingga Daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucap dia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan Yang Berhubungan Di dugaan praktik mark up atau penggelembungan dana harga Untuk proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit.

Syarief juga menegaskan proses pencarian Produk bukti terus dilakukan. Hingga kini, Skuat penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan Hingga sejumlah lokasi.

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Di Rp1 triliun.

Lalu uang tersebut sudah dibayarkan Hingga PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang dinilai tak memenuhi syarat sebagai vendor.

“Dan telah dibayarkan Hingga PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor Sebab tidak Memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian tertulis Hingga laman Kejagung, melansir detik.

Ke laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Untuk merek Emmo.

Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta Di status pre-order Di 75 hari. Kendaraan Bermotor Roda Dua kedua berupa Emmo JVH Max Di harga Rp 48,84 juta. Pemesanan Kendaraan Bermotor Roda Dua juga tertulis 75 hari.

Menariknya, Dadan pernah Membeberkan pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut diperuntukkan Untuk SPPG Hingga seluruh Indonesia. Dadan bilang Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu didapat Di harga Hingga bawah pasaran.

Dadan menegaskan BGN membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua itu Di harga Rp42 juta per unitnya.

“Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, Hingga bawah harga pasaran,” terang Dadan.

(fea)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tak Semua Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Disita Kejagung

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้