Viral Polisi Bakal Tilang Ban Kendaraan Bermotor Roda Dua Gundul, Ternyata Hoaks


Jakarta, CNN Indonesia

Viral Di media sosial informasi yang menyebut jika pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama ban gundul Berencana dikenai denda tilang Rp250 ribu. Kepolisian lantas memastikan kabar tersebut merupakan hoaks.

Informasi itu Sebelumnya Itu diunggah Bersama salah satu akun Instagram. Di unggahan tersebut tertulis, “Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Untuk Pengendara Bersama Ban Kendaraan Bermotor Roda Dua Gundul.”

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin membantah informasi tersebut. Menurut dia, narasi yang beredar Di media sosial tidak benar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Propaganda,” kata Komaruddin melansir detik, Kamis (23/7/2026).

Komaruddin mengatakan Kelompok Di dasarnya telah memahami berbagai bentuk Kartu Kuning lalu lintas. Sebab itu, ia mengimbau Pemakai jalan tetap mematuhi aturan yang berlaku Untuk keselamatan Pada berkendara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kelompok pastinya sudah tau Kartu Kuning-Kartu Kuning lalu lintas itu apa,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan Kelompok agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan tetap mengutamakan ketertiban Pada berkendara.

“Cukup patuhi dan tertib Di jalan maka insyaallah Berencana selamat dan lancar Di jalan,” tutup Komaruddin.

Sambil Itu Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan informasi yang beredar keliru.

“Korlantas Polri mengimbau Kelompok agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar Di media sosial mengenai adanya aturan Terbaru yang menyebut pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama ban gundul Berencana dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan Pada satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Di keterangannya, dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Menurutnya, aturan Yang Berhubungan Bersama kelaikan kendaraan sudah diatur Di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya tidak menjelaskan secara spesifik mengenai Kepuasan ban gundul.

“Syarat mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan Di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk Kepuasan ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Lebih Jelas, Di Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai Pembatasan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Bersama Sebab Itu, Pembatasan tersebut bukan merupakan aturan Terbaru dan bukan diberlakukan khusus Sebab ban gundul, melainkan merupakan Syarat yang telah lama berlaku Untuk setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

(ryh/fea)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Polisi Bakal Tilang Ban Kendaraan Bermotor Roda Dua Gundul, Ternyata Hoaks

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้