loading…
PT Pos Indonesia (Persero) membayarkan imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews
“Pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah ini menjadi bukti komitmen Pos Indonesia Untuk menjaga kepercayaan investor dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen penerbitan sukuk. Perseroan Berencana terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan Untuk keterangan pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Layanan Kargo Haji Pos Indonesia Tuai Apresiasi Jemaah
Iwan menjelaskan total pembayaran imbal hasil Bagi periode Di-6 mencapai Rp24.118.750.000. Dana tersebut telah disalurkan kepada investor Melewati KSEI sebagai lembaga penyelenggara administrasi efek sesuai Di jadwal yang ditetapkan.
Adapun sukuk yang dibayarkan merupakan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Tanpapemenang A-C Di kode SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1. Pembayaran tersebut menjadi Dibagian Di kewajiban Perseroan kepada pemegang sukuk sesuai Syarat yang tercantum Untuk dokumen penerbitan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Ijarah Senilai Rp24,12 Miliar











