Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Ke Indonesia

Judi online Ke Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Antara

JAKARTA – Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Membeberkan bahwa maraknya judi online Ke Indonesia disebabkan Di beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat literasi digital dan keuangan Komunitas. Juga, kurangnya penegakan hukum yang tegas Di pelaku judi online.

Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Akses Mudah, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Untuk Mendorong perilaku judi online. Ke Di Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Sebagai Merasakan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Komunitas Indonesia Mutakhir mencapai 49,6 persen, Sambil Itu inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.

Nidhal menekankan pentingnya Meningkatkan literasi digital dan keuangan Sebagai membantu Komunitas mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Di Mengambil Keuntungan dan kejahatan digital.

Upaya perlindungan konsumen Ke ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Antara pemerintah dan swasta Untuk Langkah Pelatihan dan Promosi Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Sebagai Memangkas dampak negatif judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Membahas langkah-langkah Upaya Mencegah, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sebagai memblokir rekening Yang Berhubungan Di judi online.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Ke ruang digital, serta partisipasi aktif Komunitas Untuk mendukung upaya pemberantasanjudionline.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Ke Indonesia