Tak Cegah Hasto Bepergian Di Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Bersama penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah mencegah lima orang bepergian Di luar negeri Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana yang menyeret buronan Harun Masiku. Bersama lima nama tersebut, tidak tercantum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga pernah diperiksa Di Peristiwa Pidana yang dimaksud.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Bersama penyidik lembaga antirasuah.

“Sebagai Pra-Penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Dikatakan diperlukan keberadaannya Sebagai tidak Di luar negeri Di Situasi Ini penyidik Mutakhir menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Tessa pun Berkata tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Di Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu Akansegera bertambah. Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.

“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Di penyidik,” katanya.

Sebelumnya Itu, KPK Berkata telah mengajukan Pra-Penanganan lima orang bepergian Di luar negeri. Pra-Penanganan tersebut Yang Berhubungan Bersama penyidikan Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menyeret Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata pelarangan tersebut berlaku Sebelum 22 Juli 2024 kemarin.

“KPK merilis larangan bepergian Di luar negeri Sebagai Perkara Hukum suap yang diduga dilakukan Individu Terduga HM, bahwa terhitung Sebelum 22 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama lima orang,” kata Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Bersama pihak yang dilakukan Pra-Penanganan Di luar negeri. Juru bicara berlatar Dibelakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial Bersama mereka.

“Inisial (yang dicegah Di luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Cegah Hasto Bepergian Di Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik