Jakarta –
Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025 Lebih Didekat. Sebelumnya melaksanakan rukun Islam kelima ini, ada beberapa syarat istitha’ah Kesejaganan yang harus dipenuhi Kandidat jemaah haji Indonesia Sebelumnya melunasi biaya perjalanan.
“Di pelaksanaan ibadah haji, diperlukan Kepuasan fisik dan mental yang prima. Untuk mereka yang telah Merasakan nomor porsi dan terpanggil Sebagai berhaji, Tetapi Memiliki Kepuasan Kesejaganan yang berat atau kronis, seperti Gangguan menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan Sebagai menunda atau membadalkan hajinya,” ujar Kepala Pusat Kesejaganan Haji Kementerian Kesejaganan RI, Liliek Marhaendro Susilo Di keterangannya dikutip Di laman Sehat Negeriku, Selasa (15/4/2025).
Terdapat tiga aspek penting Di istitha’ah Kesejaganan, sebagaimana tertuang Di Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesejaganan Haji. Proses pemenuhan syarat istitha’ah Kesejaganan dilakukan Lewat pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan Kegiatan harian.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan Syarat dan standar Kesejaganan Untuk para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya Ke Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas Di Kepuasan medis yang secara signifikan Memangkas kemampuan fisik mereka.
Beberapa Kepuasan Kesejaganan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria Di lain:
- Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
- Gangguan jantung Bersama Tanda Di istirahat atau Kegiatan ringan.
- Gangguan paru kronis Bersama kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
- Sirosis hati Bersama tanda gagal fungsi.
Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan Penyandang Disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif. - Demensia Ke lansia.
- Kehamilan.
- Gangguan menular aktif.
- Kanker yang Di Di kemoterapi.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Syarat Istitha’ah Kesejaganan Terbaru yang Harus Dipenuhi Kandidat Jemaah Haji