loading…
Ri Prabowo Subianto menyampaikan pidato Untuk Pertemuan Paripurna Ke-19 Wakil Rakyat RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 Di Kompleks Dewan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto/Arif Julianto
Qodari menyebut Keputusan tersebut merupakan langkah komprehensif pemerintah Sebagai menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatannya Untuk kemakmuran rakyat, mulai Didalam sektor hulu hingga hilir.
“Ri menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai Didalam hulu sampai Ke hilir,” kata Qodari Untuk keterangannya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Wajibkan Perdagangan Keluar Negeri Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
Di sektor hulu, pemerintah telah menjalankan penertiban dan penegakan hukum, termasuk Melewati Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah Memutuskan alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Di Itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai Disekitar Rp45 triliun.
Sambil Itu Di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan Barang Dagangan strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. “Dari Sebab Itu, jualannya pun dijagain Dari Bapak Ri,” ucap Qodari.
Langkah itu diambil Setelahnya Ri menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, Pindah pricing, dan praktik lainnya yang dinilai merugikan bangsa Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Qodari Tegaskan Ri Prabowo Perkuat Pengawasan Perdagangan Keluar Negeri Untuk Jalankan Pasal 33 UUD 1945











