Ketum PP Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto/SindoNews
Pantauan Di lokasi, Japto tiba Di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.27 WIB. Japto yang mengenakan kemeja batik dibalut jaket berwarna tiba Di Gedung KPK Bersama dikawal sejumlah orang yang diduga Skuat hukum.
Japto tak banyak bicata Di tiba Di Gedung KPK. Di dikonfirmasi soal kesiapan Yang Terkait Bersama pemeriksaan hari ini, ia mengatakan tunggu hasil Untuk penyidik.
“Oh nanti biar yang Di Untuk (KPK),” singkat Japto, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP Arif Rahman Mengungkapkan Ketumnya Berencana hadir memenuhi panggilan KPK.
“Sepertinya beliau Berencana datang hadir sebagai warga Negeri yang taat hukum,” kata Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman.
Pemanggilan Di Japto ini dibenarkan Dari Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Benar, Berencana diperiksa besok (Rabu 26 Februari 2025), kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya pemanggilan ini, Skuat penyidik Lembaga Antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Japto. Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah kediaman Japto Di Jakarta Selatan.
Diberitakan Sebelumnya, KPK mengungkapkan beberapa merek Untuk 11 Kendaraan Pribadi yang disita Untuk kediaman Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Untuk data yang ada, terdapat Kendaraan Pribadi mewah Untuk pabrikan Amerika hingga Eropa.
“Di Rumah kedua yang berlokasi Di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan Di 11 Kendaraan Pribadi Bersama beragam jenis diantaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 6 Februari 2025.
Selain Kendaraan Pribadi, Skuat penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih Untuk Rp50 miliar yang terdiri Untuk Nilai Mata Uang lokal dan Asing. “Uang Untuk Nilai Mata Uang Nilai Mata Uang Nasional dan Asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan Barang Dagangan bukti elektronik,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Gratifikasi Bupati Kukar, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK