loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Di Berencana ditahan Hingga Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
“Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang Sebelumnya ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku itu diperiksa dahulu, Sebagai menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” ujar Wahyu Untuk keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyu, Untuk penanganan suatu Peristiwa Pidana Hukum, permintaan klarifikasi Pada Kandidat Dugaan Pelaku penting dilakukan sebagai Pada Bersama penerapan prinsip due process of law, hak Sebagai didengar (right to be heard), dan hak menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski Untuk KUHAP Mutakhir tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan Pada Kandidat Dugaan Pelaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Untuk Sidang Praperadilan
Wahyu mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Untuk Peristiwa Pidana Hukum tersebut nantinya Berencana ada perbedaan pandangan Yang Berhubungan Bersama Bersama keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Meski Untuk Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan Dugaan Pelaku itu harus didasarkan Ke minimal dua alat bukti, tapi Untuk Pasal 91 KUHAP Berkata Untuk penetapan Dugaan Pelaku melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Peristiwa Pidana Hukum Febrie Adriansyah











