Jakarta, CNN Indonesia —
Komunitas pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di 25 Agustus 2026 atau bertepatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad tak perlu khawatir harus bikin Mutakhir. Kepolisian memberi dispensasi Agar perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari Setelahnya libur itu atau Di Rabu (26/8).
Untuk diketahui Di libur Di 25 Agustus layanan penerbitan dan perpanjangan SIM Di Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpas lalu memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di besok agar mereka melakukan perpanjangan Di hari kerja berikutnya, yakni 26 Agustus.
Bila Anda termasuk pemegang SIM mati Di besok, sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan Di 26 Agustus, Lantaran jika terlewat maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Mutakhir sesuai Syarat yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus Didalam mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM Di tenggat waktu 17 Juni, Akansegera melaksanakan mekanisme penerbitan SIM Mutakhir,” tulis tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Syarat perpanjang SIM
Sebelumnya datang Hingga Satpas Untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Selain datang langsung Hingga Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri Di sim.korlantas.polri.go.id atau Lewat Gadget Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Di formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Hingga Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Untuk pengambilan SIM Didalam membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Merasakan SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hari Ini, Bagaimana Caranya?











