MK bakal Melakukan sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 Ke Januari 2025. Foto/SINDOnews
“Kira-kiranya Hingga awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya Akansegera digelar Setelahnya tahapan registrasi selesai. MK Memperoleh waktu Di 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.
“Nah kalau pas Hingga tanggal 3 ya Setelahnya 4 Di Lalu atau 3 hari. Lantaran selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum Kegiatan yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Karena Itu Mutakhir ya, idealnya memang sesuai Bersama hukum Kegiatan hari keempat itu Mutakhir bisa sidang Setelahnya registrasi,” tambahnya.
Suhartoyo mengatakan MK Memperoleh waktu Di 45 hari Sebagai menyelesaikan Perkara Pidana hasil sengeketa Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak nantinya Akansegera dibagikan Di 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Karena Itu kalau misalnya sebanyak Perkara Pidana, misalnya 200 ya Akansegera dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” katanya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati Syarat yang berlaku Di mengikuti proses sengketa Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ini. “Supaya nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan Lalu Akansegera Merangsang proses persoalannya juga Akansegera lancar nanti,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 Ke Januari 2025