loading…
Tokoh Musik Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono membawa tiga bukti Di melaporkan Ahmad Dhani Hingga Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono. Foto/Riana Rizkia
“Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika ada Menyoroti tentang hak cipta,” kata Jajang Hingga Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).
Bukti kedua, kata Jajang, adalah pesan WhatsApp, dan bukti ketiga soal pernyataan Di komunitas-komunitas marga keluarga yang sudah Mengintroduksi pernyataan. “Bahwa mereka sangat mengecam keras dan tidak Merasakan Di pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai sangat melecehkan,” katanya.
“Apalagi yang melakukannya adalah publik figur, yang semua orang tahu, yang seharusnya Menyediakan teladan yang baik kepada Kelompok. Apalagi beliau terlapor adalah seorang anggota dewan, Hingga mana terikat juga Di kode etik anggota dewan,” sambungnya.
Jajang menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Di laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Menurutnya, penerimaan laporan kliennya itu menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum Hingga Negeri ini. Termasuk Ahmad Dhani, yang merupakan Tokoh Musik sekaligus Anggota Lembaga Legis Latif.
“Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan Yang Terkait Di Di suku dan ras orang lain. Lantaran itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Dari Sebab Itu kami Di resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri Lewat Dittipidum,” katanya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Ahmad Dhani Hingga Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti