Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan atas Penetapan Pegi Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Mengungkapkan Berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Dugaan Pelaku kliennya Untuk Peristiwa Pidana Hukum Vian Cirebon, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky Di Cirebon Di 2016 silam. Insank meyakini Pegi bukan pelaku asli Untuk peristiwa tersebut.

“Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan Pada seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami Memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada Di Bandung,” kata Insank Di ditemui Di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Hal lain yang menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan Di tahun 2016, yang hari dan tanggalnya bertepatan Bersama peristiwa Kejahatan Keji Vina.

“Malahan Di tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan Memperoleh upah Bersama hasil pekerjaannya, Dari Sebab Itu ironi sekali,” katanya.

Menurut Insank, pihaknya mempunyai bukti dan mengetahui siapa otak Untuk Kejahatan Keji Vina, Tetapi dia enggan membeberkannya. “Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan Di sini ya. Itu menjadi senjata kami Di Lembaga Proses Hukum nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk,” katanya.

“Kehadiran kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, semata-mata Sebagai Menunjukkan kepada aparat penegak hukum ayok kita bersama sama, ayok kita ungkap siapa sih pelakunya sebenernya,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan atas Penetapan Pegi Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon