Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan

Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Berkata eksepsi kubu Mantan Pejabat MA Zarof Ricar tidak dapat diterima. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Berkata eksepsi kubu Mantan Pejabat MA Zarof Ricar tidak dapat diterima. Berencana hal itu, persidangan Bersama terdakwa Zarof Ricar tetap dilanjutkan Hingga tahap perbuktian.

“Mengadili, satu, Berkata keberatan Di penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti Pada membacakan putusan sela Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan penuntut umum Sebagai melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut Hingga atas,” ujarnya.

Sekadar informasi, sidang Bersama terdakwa Zarof Ricar Berencana dilanjutkan Di Senin (3/3/2025). Sidang tersebut Bersama agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta membebaskannya Di tahanan atas Peristiwa Pidana pemufakatan suap Perkara Pidana Gregorius Ronald Tannur Hingga tingkat kasasi.

Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof Pada menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

“(Meminta majelis hakim) Mengeluarkan terdakwa Di tahanan,” ucap Skuat penasihat hukum Zarof Hingga ruang sidang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan