Menkumham Harap Penanganan Perkara Hukum Hukum Vina Dari Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta

Menkumham Yasonna H Laoly meminta Perkara Hukum Hukum dugaan pemerkosaan dan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Di 2016 diusut tutnas Dari polisi. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Hukum dan Hak Fundamental (Menkumham) Yasonna H Laoly menyoroti Perkara Hukum Hukum dugaan pemerkosaan dan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Di 2016. Yasonna pun menyerahkan sepenuhnya penanganan Perkara Hukum Hukum tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan Di Kelompok. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada Kesalahan Individu SOP Di pemeriksaan,” kata Yasonna Pada ditemui Di Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Tak hanya Perkara Hukum Hukum Vina, Yasonna berharap, penanganan Perkara Aturan Pidana yang serupa juga bisa ditangani Bersama baik Dari kepolisian. Yasonna berharap, penanganan Perkara Hukum Hukum Dari polisi tak seperti Di Perkara Hukum Sengkon dan Karta.

Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana Mengambil Barang Orang Lain Bersama Kekejaman dan Membunuh Orang Lain Pada pasangan Sulaiman dan Siti Haya Di November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Tetapi Sesudah 3 tahun putusan itu, pelaku Membunuh Orang Lain Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.

“Dari Sebab Itu itu hal-hal Di Bangsa lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada Perkara Hukum Hukum kan Di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens,” ucap Yasonna.

“Dan Di keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat Membeberkan Perkara Hukum Hukum ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi Di Kelompok kecurigaan-kecurigaan,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Harap Penanganan Perkara Hukum Hukum Vina Dari Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta