Polri Luncurkan Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah


Korlantas Polri melaksanakan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition), Rabu (12/6).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang Pada ini diterapkan kepolisian hanya menindak Kartu Peringatan berdasarkan kendaraan si pelanggar.

Sambil, Didalam ETLE yang Terbaru saja diluncurkan ini maka memungkinkan Bagi petugas Bagi mengidentifikasi wajah si pelanggar.

“Sesuai Didalam arahan Didalam bapak kapolri dan kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Peringatan pengemudinya, orangnya,” kata Slamet Di Sleman, DIY.

Mantan Wakapolda DIY itu juga Menginformasikan bahwa Di waktu Didekat kepolisian Berencana mengimplementasikan sistem Traffic Attitude Record (TAR) Bagi mengawasi perilaku berlalu lintas Di jalan raya sampai Memutuskan Pembatasan.

Slamet menjelaskan, sistem TAR mencatat setiap Kartu Peringatan dan mengakumulasikan Kartu Peringatan berdasarkan Nilai yang sudah dibuat.

“Ke Di kita Berencana ada soft launching Traffic Atittude Record, Di situ Berencana ada Nilai penindakan Kartu Peringatan yang ringan, Di dan berat itu Berencana Menyaksikan nilai Nilai Pada pengemudi itu sendiri,” kata Slamet.

Ia menambahkan, ketika para pengendara ketika telah mencapai jumlah Kartu Peringatan tertentu bisa dikenai Pembatasan. Termasuk, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Supaya nanti Berencana ada rekomendasi kepada mereka Yang Berhubungan Didalam Didalam perilaku mereka berkemudi itu bisa kita potong nilainya, dan atau bisa juga sampai Ke Bagi pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polri Luncurkan Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah