Jakarta –
Proyek Beach Club Gunungkidul yang Akansegera dibangun Didalam Raffi Ahmad menjadi sorotan Sebelum muncul Hingga publik. Proyek itu banyak Memperoleh Keluhan Masyarakat.
Proyek itu diperkenalkan Ke Desember 2023 Melewati akun Instragram pribadinya. Mutakhir saja diunggah, postingan itu langsung viral dan diprotes netizen.
Ada banyak dinilai menyalahi aturan, sampai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara. Dampak Didalam pembangunan itu juga dinilai terlalu berbahaya Untuk ekostistem.
Justru proyek ini disebut belum Memiliki izin pembangunan.
Selasa (11/6), Raffi Ahmad memposting video tepat Hingga momen perjalanan haji. Untuk video itu, ia Berkata mundur Didalam proyek Beach Club.
“Ke momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan Yang Terkait Didalam berita yang Untuk ramai dibicarakan Yang Terkait Didalam proyek Hingga Gunungkidul. Saya sebagai warga Bangsa Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran Kelompok Yang Terkait Didalam proyek ini yang belum sejalan Didalam peraturan yang berlaku,” kata Raffi Untuk video itu.
“Didalam ini saya Berkata Akansegera Menarik Perhatian diri Didalam keterlibatan proyek ini. Untuk saya, apa pun yang saya lakukan Untuk Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Didalam peraturan yang berlaku Hingga Indonesia terutama harus dapat Memberi manfaat yang baik Sebagai Kelompok Indonesia,” ujar Raffi.
Secara rinci, berikut 4 Perdebatan Proyek Beach Club Gunungkidul Sebelumnya ia mundur.
1. Menyalahi Aturan Lahan Konservasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Raffi Ahmad Lantaran membuat proyek Hingga atas lahan konservasi. Proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina itu Disorot menyalahi aturan.
WALHI menyebut beach club itu nantinya Akansegera dibangun Hingga kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
“Pembangunan yang rencananya dibangun Didalam luas 10 hektar tersebut dibangun Hingga atas Area Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Pada timur. Padahal Untuk Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai Pada kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh Berpeluang merusak kawasan bentang alam karst,” tulis rilis tersebut Ke Kamis (21/12).
2. Bisa Merusak dan Memunculkan Kekeringan
WALHI menjelaskan pembangunan wisata milik Raffi Ahmad itu bisa merusak Area batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Samping Itu, WALHI menyebutkan Area KBAK tersebut merupakan zona rawan Bencana Alam dan amblesan tinggi.
“Didalam luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan Akansegera merusak Area-Area batuan karst Hingga sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air,” jelas WALHI.
KBAK Gunung Sewu Pada Timur, Area Kapanewon, Tanjungsari adalah zona rawan Bencana Alam dan bencana amblesan tinggi. Pembangunan beach club bisa memperbesar potensi bencana tersebut.
“Pembangunan club beach Bizert Didalam luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya Bencana Alam dan longsor Lantaran menghilangnya daya dukung dan daya tampung Hingga Area Tanjungsari,” tambahnya.
3. Petisi Penolakan Proyek Beach Club
21 Maret 2024, Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut Untuk situs change.org. Sampai Di ini, petisi tersebut sudah disetujui Didalam 40 ribu orang.
Petisi itu dibuat Didalam alasan Akansegera adanya dampak negatif yang begitu besar Hingga kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.
“Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Kelompok cuma dapat yang nggak enaknya aja,” penjelasan Untuk petisi tersebut.
Selain Hingga situs change.org, penolakan juga mulai terlihat Hingga Instagram. Lebih Didalam 74 ribu orang mengunggah stories berisi Pencalonan Politik petisi itu.
4. Belum Ada Izin
Dilansir Didalam detikJogja, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum Memperoleh permohonan izin apapun Didalam Raffi Ahmad.
“Kalau sampai Di ini kami belum Memperoleh permohonan perizinan apa pun Yang Terkait Didalam Wacana tersebut,” kata Riyanti Melewati telepon.
Belum ada pengajuan izin Melewati Online Single Submission (OSS). Riyanti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang kabupaten atau bukan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 4 Perdebatan Raffi Ahmad Didalam Proyek Beach Club Gunungkidul